Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Tahan Pria Asal Kartasura
Sukoharjo – Seorang pria berinisial FA (51), warga Kecamatan Kartasura, kini mendekam di ruang tahanan Polres Sukoharjo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Penyidik menilai telah terdapat alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan. Pelaksana Harian Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti mengatakan penyidikan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari korban pada 18 Mei 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap korban, para saksi, serta serangkaian proses penyelidikan. "Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan FA sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kompol Tiswanti saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6/2026). Menurut penyidik, perkara yang kini ditangani itu bukanlah peristiwa yang baru terjadi. Korban mengaku mengalami dugaan kekerasan ...