Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Tahan Pria Asal Kartasura
Sukoharjo – Seorang pria berinisial FA (51), warga Kecamatan Kartasura, kini mendekam di ruang tahanan Polres Sukoharjo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Penyidik menilai telah terdapat alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
Pelaksana Harian Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti mengatakan penyidikan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari korban pada 18 Mei 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap korban, para saksi, serta serangkaian proses penyelidikan.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan FA sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kompol Tiswanti saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6/2026).
Menurut penyidik, perkara yang kini ditangani itu bukanlah peristiwa yang baru terjadi. Korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual sejak masih berusia belasan tahun. Dugaan tindak pidana tersebut disebut pertama kali terjadi pada 2017 ketika korban masih duduk di kelas I SMP.
Selama bertahun-tahun, korban memilih memendam pengalaman pahit tersebut. Rasa takut yang terus menghantuinya membuat korban tidak pernah menceritakan apa yang dialami kepada siapa pun.
Baru setelah peristiwa yang dilaporkan terakhir kali terjadi pada akhir April 2026, korban memutuskan mengakhiri kebisuannya. Ia menyampaikan seluruh kejadian kepada ibu dan kakaknya, yang kemudian memberikan pendampingan hingga laporan resmi dibuat di Polres Sukoharjo.
Penyidik memperoleh keterangan bahwa dugaan tindak pidana itu berlangsung berulang selama kurang lebih sembilan tahun. Korban mengaku pelaku diduga menjalankan aksinya ketika situasi rumah sedang sepi atau saat anggota keluarga lainnya tertidur.
Dalam pemeriksaan, korban juga menerangkan bahwa dirinya kerap berada dalam tekanan. Setiap kali berusaha menolak, pelaku diduga melontarkan ancaman sehingga korban memilih bertahan dalam ketakutan.
Peristiwa terakhir yang menjadi bagian dari laporan disebut terjadi pada Minggu, 26 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kontrakan keluarga di wilayah Gumpang, Kecamatan Kartasura.
Kompol Tiswanti menegaskan penyidik terus melengkapi seluruh rangkaian alat bukti agar penanganan perkara berjalan secara maksimal. Selain memeriksa korban, polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perkosaan terhadap anak kandung atau anggota keluarga batih, atau Pasal 413 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Sukoharjo mengingatkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan yang paling dekat dengan korban. Karena itu, masyarakat diminta tidak mengabaikan tanda-tanda kekerasan dan segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.
Berkas perkara kini masih dalam tahap penyempurnaan sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.
Komentar
Posting Komentar