Bang Japar Sukoharjo Nyatakan Dukungan Penuh terhadap Penanganan Korupsi oleh Polri



Sukoharjo – Ketua Komando Wilayah Bang Japar Kabupaten Sukoharjo, Slamet Guterres, menyatakan dukungan terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia dalam menangani berbagai perkara korupsi. Dukungan tersebut juga diberikan kepada Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai memiliki komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Dalam keterangannya, Slamet menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang hingga kini tetap menunjukkan semangat dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Saya memberikan apresiasi yang sangat luar biasa kepada seluruh APH di Republik Indonesia, mulai dari Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, bahkan KPK, yang selalu siap dan bersemangat untuk memberantas korupsi yang ada di Indonesia," kata Slamet.

Ia menegaskan, Bang Japar Kabupaten Sukoharjo sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjadi bagian dari pilar demokrasi akan terus memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum. Menurutnya, dukungan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai bagian dari anak bangsa untuk mengawal pemberantasan korupsi.

"Kami sebagai ormas bagian pilar demokrasi men-support, mendorong, bahkan mem-back-up sebagai moralitas bangsa untuk penegakan pemberantasan korupsi, baik yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan maupun KPK," ujarnya.

Slamet juga mengingatkan agar seluruh aparat penegak hukum menjalankan proses hukum secara setara tanpa membedakan siapa pun yang terlibat dalam perkara korupsi. Ia menekankan prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diterapkan.

"Jangan dipandang sebelah mata dan jangan dibeda-bedakan. Equality before the law, bahwa semua sama di hadapan hukum," tegasnya.

Ia pun berharap setiap pelaku korupsi diproses sesuai aturan yang berlaku, tanpa melihat jabatan ataupun profesinya. Menurutnya, pejabat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat maupun pihak swasta yang terbukti melakukan korupsi harus ditangkap dan diadili sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

"Baik pejabat, perwakilan rakyat Dewan Perwakilan Rakyat, bahkan juga swasta yang melakukan korupsi, libas, tangkap, dan adili sesuai kesalahan mereka," pungkasnya.

Komentar